Telat Bayar THR, Perusahaan Kena Sanksi !

Senin 25 Mar 2024 - 21:44 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

Lebih lanjut, Lailata Ridha juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan pembayaran THR dapat berujung pada sanksi yang berat bagi perusahaan yang melakukannya.

"Sanksi-sanksi yang ada tidak boleh dianggap remeh, karena selain berdampak pada reputasi perusahaan, juga dapat menimbulkan kesulitan finansial yang lebih besar di masa depan," tambahnya.

Dalam konteks ini, Lailata Ridha juga menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan bersama dari seluruh pihak terkait, baik pemerintah, perusahaan, maupun pekerja.

"Kita harus menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dengan perlindungan hak-hak pekerja, sehingga tercipta lingkungan kerja yang adil dan harmonis bagi semua pihak," tutup Lailata Ridha.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh.

THR keagamaan wajib menyediakan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

” THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya mohon perusahaan agar memperhatikan dan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Ida.

Ida juga mengatakan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan-undangan.

Ida juga mengatakan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan-undangan.

Adapun bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah.  

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. 

Guna memastikan pembayaran THR bagi pekerja, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.

Menurut dia, surat tersebut memang biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadhan.

Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya. ***

Kategori :