Lindungi Hak Pekerja, Disnaker Prabumulih Buka Posko Pengaduan THR

Kadisnaker Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH. -Foto : Prabu Agustian-

KORANPALPOS.COM - Dalam upaya memastikan bahwa para pekerja di Kota Prabumulih mendapatkan hak mereka berupa Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih telah membuka posko pengaduan THR untuk tahun 2025.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH, ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat, 21 Maret 2025.

Dikatakan H Sanjay, posko pengaduan ini terletak di kantor Disnaker Kota Prabumulih, yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur. 

Menurut Sanjay, posko ini mulai beroperasi sejak Jumat, 14 Maret 2025, dan akan tetap buka hingga H+7 setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

BACA JUGA:Sempat Tertunda 2 Bulan, Akhirnya Gaji PHL Pemkot Prabumulih Cair

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU

Masih kata Sanjay, posko ini dibuka untuk memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk menyampaikan keluhan mereka terkait THR dengan lebih mudah.

Sanjay juga menjelaskan bahwa selain melapor langsung ke posko, para pekerja dapat mengadukan masalah THR secara online. Mereka bisa mengakses website resmi pengaduan THR di poskothr.kemnaker.go.id.

“Jadi, pengaduan tidak terbatas pada laporan langsung. Kami ingin mempermudah akses bagi semua pekerja,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai jumlah pengaduan yang telah masuk sejauh ini, H Sanjay Yunus mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun pengaduan terkait THR yang diterima.

BACA JUGA:Menjelang Lebaran : Harga Sejumlah Bahan Pokok di Lubuklinggau Diprediksi Naik

BACA JUGA:Bupati OKI Minta RSUD Kayuagung Terus Tingkatkan Layanan Bagi Masyarakat

“Karena kita sifatnya pasif, jika ada pengaduan baru kita akan memproses dan melakukan koordinasi,” jelasnya. 

Sanjay menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran mengenai hak-hak pekerja, termasuk membuat surat edaran mengenai kewajiban pembayaran THR.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan