Lindungi Hak Pekerja, Disnaker Prabumulih Buka Posko Pengaduan THR

Kadisnaker Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH. -Foto : Prabu Agustian-
Surat edaran ini telah disebarkan ke berbagai perusahaan di Kota Prabumulih dan juga dipublikasikan di media sosial. “Kami ingin memastikan semua pihak memahami kewajiban mereka untuk membayar THR,” tegasnya.
Berbicara mengenai pengalaman sebelumnya, Sanjay mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, ada beberapa pekerja yang datang untuk berkonsultasi mengenai THR.
BACA JUGA:Empat Pejabat Polres Lubuklinggau Resmi Berganti, Berikut Jabatan dan Nama-nama Penggantinya !
BACA JUGA:Sumsel Cetak 100.000 Sultan Muda! Program Unggulan untuk Generasi Wirausaha, Apa Saja Keuntungannya?
“Kami langsung berkoordinasi dengan pengawas untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi,” katanya.
Namun, ia juga mengakui bahwa banyak pekerja yang ragu untuk mengadukan masalah mereka, terutama jika mereka masih terikat kontrak dengan perusahaan.
“Kecuali jika mereka sudah resign, banyak yang takut untuk melapor,” ungkapnya.
Mengenai aturan pembayaran THR, Sanjay menjelaskan bahwa THR harus sudah dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
BACA JUGA:Serahkan SK : Bupati OKI Sebut Penerapan Digitalisasi Dana Desa Cegah Penyelewengan Anggaran
Ada rumus penghitungan khusus yang harus diikuti.
“Dalam surat edaran, THR diberikan sama dengan satu bulan upah untuk karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun. Jika belum mencapai satu tahun, maka THR dibayarkan secara proporsional,” tutupnya.