Pemerintah Siagakan Posko Pengaduan THR : Antisipasi Potensi Pelanggaran !

Para buruh dan pekerja melakukan aksi menuntut hak mereka-Foto : Disway -

KORANPALPOS.COM – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang sangat dinantikan oleh para pekerja di Sumatera Selatan.

Namun, di tengah euforia persiapan lebaran, potensi pelanggaran terkait pembayaran THR oleh perusahaan masih menjadi perhatian serius.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menyiagakan Posko Pengaduan THR bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kemungkinan adanya perusahaan yang tidak membayar THR secara penuh, terlambat, atau bahkan tidak memberikan sama sekali. .

BACA JUGA:Tol Palembang-Betung Beroperasi Fungsional H-7 Lebaran 2025

BACA JUGA:OTT KPK di OKU : Mantan Pj Bupati Iqbal Alisyabana Siap Diperiksa !

Posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, tetapi juga sebagai pusat konsultasi bagi pekerja yang ingin memastikan hak mereka terpenuhi.

Dengan adanya langkah ini, Pemprov Sumsel berharap seluruh perusahaan di daerah tersebut dapat memenuhi kewajiban mereka, sehingga kesejahteraan pekerja tetap terjaga di tengah momen hari raya.

Plt Kepala Disnakertrans Sumsel Edward Candra di Palembang, Senin, mengatakan posko tersebut terbagi menjadi dua bentuk yaitu posko tatap muka dan secara daring.

Untuk posko tatap muka, kata dia, bisa mendatangi Kantor Disnakertrans Sumsel di Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 284, 14 Ulu, Plaju, Seberang Ulu II, Kota Palembang.

BACA JUGA:Buka Puasa Bareng Gubernur, Wako Ratu Dewa Dapat Arahan Terkait Pelayanan Publik

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Optimis Target 2500 RTLH se-Sumsel Rampung di Bedah Dalam Hitungan 100 Hari

Sedangka, posko daring itu dibuka Kementerian Ketenagakerjaan dan dapat diakses poskothr.kemnaker.go.id.

Posko ini, lanjut dia, bertujuan untuk mengakomodir keluhan dan permasalahan terkait dengan pembayaran THR Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan