Pemerintah Siagakan Posko Pengaduan THR : Antisipasi Potensi Pelanggaran !

Para buruh dan pekerja melakukan aksi menuntut hak mereka-Foto : Disway -
"Bagi pekerja yang memiliki kendala dalam pembayaran THR yang dilakukan, perusahaan dapat langsung mendatangi posko tersebut," katanya.
Ia menjelaskan THR harus diberikan perusahaan kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.
BACA JUGA:Perumda Tirta Raja OKU Gelar Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim
BACA JUGA:Polres Muba Bagikan Bantuan ke Rumah Tahfidz
Dalam peraturan tersebut, kata dia, pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran.
"Regulasi sudah mengatur pemberian THR. Oleh sebab itu kami meminta perusahaan yang ada di Sumsel untuk mematuhi regulasi tersebut," kata Edward.
Terkait langkah Pemprov Sumsel melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dalam menyiapkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mendapat respons positif dari para pekerja.
Mereka menilai keberadaan posko ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja, terutama bagi mereka yang kerap mengalami kendala dalam penerimaan THR.
Ri, seorang pekerja di sektor ritel di Palembang, mengapresiasi kebijakan ini dan berharap posko pengaduan benar-benar efektif dalam menindaklanjuti laporan pekerja.
“Setiap tahun selalu ada saja perusahaan yang menunda atau membayar THR tidak sesuai aturan. Dengan adanya posko ini, jadi lebih berani untuk melapor jika ada pelanggaran,” ujarnya, Senin (17/3).
Senada dengan itu, St, seorang karyawan di sebuah perusahaan manufaktur, berharap Pemprov Sumsel tidak hanya menyediakan posko pengaduan, tetapi juga melakukan pengawasan langsung ke perusahaan-perusahaan. “Yang penting ada tindak lanjut.
Jangan sampai hanya tempat melapor saja, tapi tidak ada tindakan nyata bagi perusahaan yang melanggar,” katanya.
Selain itu, para pekerja juga berharap sosialisasi mengenai hak THR semakin digencarkan, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan pekerja kontrak.
"Dengan adanya langkah pemerintah ini, saya optimistis bahwa pelanggaran terkait THR dapat diminimalisir dan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya dapat lebih terjamin, " ujar Dr, salah seorang pekerja swasta di Prabumulih.
Terpisah, Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC-FSBSI) Musi Banyuasin (Muba) menyambut baik kebijakan pemerintah terkait aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh.