Sedangkan Kadisnaker Muba, Mursalin SE MM menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," jelasnya.
Lanjutnya, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
"Terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas(PHL). Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut," urainya.
"Jika ada Pekerja/Buruh yang akan melakukan konsultasi terkait THR Keagamaan Tahun 2024 maka dapat menghubungi Posko THR Muba ke Nomor HP : 081366900084 dan 081373333323 dan telah terintegrasi melalui website http://poskothr.kemenaker.go.id," pungkasnya.
Langkah yang sama juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.15.12.3/ 08 /Disnakertrans-4/2024 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bumi Serasan Sekundang.
Dimana THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Surat Edaran (SE) ditandatangi langsung Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali (HAR), Senin, 25 Maret.
HAR menjelaskan bahwa surat edaran tersebut meminta kepada pimpinan perusahaan untuk memperhatikan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, pekerjafburuh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Kemudian, lanjutnya, besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah dan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja 12 x 1 bulan upah.
Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekenomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
Sementara itu, Anggota DPRD Palembang, Lailata Ridha SH, menyoroti pentingnya kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) penuh tanpa dicicil, mulai dari H-7 sebelum Hari Raya.
Dalam pernyataannya, Lailata Ridha menegaskan bahwa aturan terkait pembayaran THR harus dipatuhi oleh semua perusahaan, karena hal ini merupakan hak yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Lailata Ridha, pembayaran THR yang penuh dan tepat waktu bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan hak-hak pekerja.
"Ketika perusahaan melanggar aturan terkait pembayaran THR ini, tidak hanya merugikan pekerja secara langsung, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku," ujar Lailata Ridha.