“Jadi modusnya mereka ini membeli sate, Joli Saputra mengalihkan perhatian korban dan Flani Dio mengambil Hp yang ada di meja,” bebernya.
BACA JUGA:Pelaku Pungli di Jalinsum OKU Diciduk Polisi
BACA JUGA:Rebutan Lapak Parkir Berujung Tragis, Karel Tewas Ditusuk
Karena perbuatan itu sambung Herry Sulistio, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya pidana 5 tahun penjara,” tegasnya seraya mengatakan pelaku terancam lebaran di penjara. (abu)
Kategori :