Pencuri HP Tukang Sate Susul Teman Lebaran di Tahanan

Jumat 22 Mar 2024 - 19:41 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

“Jadi modusnya mereka ini membeli sate, Joli Saputra mengalihkan perhatian korban dan Flani Dio mengambil Hp yang ada di meja,” bebernya.

BACA JUGA:Pelaku Pungli di Jalinsum OKU Diciduk Polisi

BACA JUGA:Rebutan Lapak Parkir Berujung Tragis, Karel Tewas Ditusuk

Karena perbuatan itu sambung Herry Sulistio, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya pidana 5 tahun penjara,” tegasnya seraya mengatakan pelaku terancam lebaran di penjara. (abu)

Kategori :