Skandal Pemilu Muratara: Pelanggaran Etik Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPPU RI

Jumat 22 Mar 2024 - 16:22 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Selain komisioner KPU dan Bawaslu Muratara, lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  dan tiga Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Karang Jaya juga ikut dilaporkan ke DKPPU RI. 

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Kembangkan KTM Telang Menjadi Lebih Modern

BACA JUGA:Targetkan Sumsel Juara Selaku Tuan Rumah Pornas Korpri 2025

Kelima PPK Karang Jaya itu adalah adalah :

1. Azar Meilani (Ketua)

2. Ismail (anggota)

3. Yuta Alan Sahri (anggota)

BACA JUGA:Menjelang Lebaran, Ibu-Ibu di Lubuklinggau Dibayangi LPG Subsidi Namun Harga Tak Subsidi

BACA JUGA:Bupati Panca Tegaskan Operasi Pasar Murah Akan Terus Digelar Hingga Idul Fitri 1444 Hijriah Mendatang

4. Arif Fansyah (anggota)

5. M Puspa (anggota).

Sedangkan tiga Panwascam Karang Jaya adalah:

1. Arya Gusnata (Ketua)

2. Eris Yong Hengki (anggota)

3. Tampu Bolon Suryadi (anggota).

Caleg Partai Golkar Muratara, Hasran Akwa, yang juga DPD II Partai Golkar  Muratara selaku pelapor, kepada palpos menjelaskan bahwa melalui kuasa hukumnya Andriyansayah, SH, telah melaporkan KPU dan Bawaslu Muratara berikut PPK dan Panwascam Karang Jaya ke DKPPU RI. Laporan tersebut dilakukan karena pihak penyelenggara telah menyalahi aturan dan melanggar kode etik. 

Kategori :