Skandal Pemilu Muratara: Pelanggaran Etik Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPPU RI

Jumat 22 Mar 2024 - 16:22 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

MURATARA -  Diduga melanggar etik, lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diadukan  peserta pemilihan legislatif (pileg) ke  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPPU RI).

Ke Lima komisioner KPU Muratara tersebut yakni: 

1. Heriyanto (Ketua)

2. Jemi Haryanto (anggota)

BACA JUGA:Satlantas Polres Prabumulih Bagi-bagi Takjil

BACA JUGA:Ribuan Honorer di Banyuasin Bakal Diangkat Jadi ASN

3. Yufran Abadi (anggota),

4. Putiha Rakmani, 

5. Aang Samudra (anggota)

Sedangkan ketiga komisioner Bawaslu Muratara yakni :

BACA JUGA:Teddy Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2024

BACA JUGA:Masyarakat Diminta Jaga Kondusifitas, Guna Pertahankan Predikat Zero Konflik

1. Hairul Alamsyah (ketua)

2. Farlin Abdian (anggota)

3. Vita Novalia Arifin (anggota). 

Kategori :