LIFESTYLE - Pendiri Hermana Boots dan Pelatih Adopsi Digital DEA KOMINFO, Anggraini Hermana, berbagi ciri-ciri "catfishing" dalam upaya untuk membantu masyarakat menghindari dampak buruk dari praktik tersebut.
Dalam sebuah webinar dengan tema "Catfishing: Kebohongan Digital dan Strategi Bijak Menavigasinya", yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika di Bone, Sulawesi Selatan pada Selasa (19/3).
Anggraini Hermana menjelaskan bahwa "catfishing" merupakan praktik di mana seseorang menciptakan identitas palsu atau mengaku menjadi orang lain secara daring, dengan tujuan menipu, merayu, atau memanipulasi orang lain.
BACA JUGA:Kiat Hadapi Kenaikan Harga Jelang Lebaran : Begini Perencana Keuangan yang Baik !
Menurut Anggraini, ciri-ciri "catfishing" termasuk penggunaan identitas dan foto palsu, informasi yang tidak konsisten dan mencurigakan, serta penolakan untuk bertemu secara langsung atau melalui panggilan video.
Praktik ini umumnya bertujuan untuk memikat seseorang dengan kedok romantisme. Istilah "catfishing" pertama kali muncul melalui sebuah film dokumenter pada tahun 2010.
Anggraini juga menyoroti beberapa alasan di balik praktik "catfishing", termasuk kurangnya kepercayaan diri, tujuan kriminal, depresi, dan penipuan finansial.
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Waspada : Begini Cara Mengatasi Jerat Pinjol Ilegal !
BACA JUGA:Daftar Lengkap 233 Pinjol Ilegal dan 78 Konten Penawaran Pinjaman Pribadi yang Diblokir OJK !
Dia menekankan bahwa praktik ini tidak hanya berdampak buruk bagi korban secara finansial, tetapi juga dapat merusak kesehatan mental pelaku dan menurunkan kepercayaan terhadap orang lain bagi korban.
Ade Irma Sukmawati, anggota Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi), menambahkan bahwa meningkatkan kewaspadaan di dunia maya menjadi kian penting karena pelaku "catfishing" sering menggunakan medium digital dalam aksinya.
Dia menekankan perlunya kewaspadaan saat berinteraksi online karena banyak identitas anonim di ruang digital saat ini.
BACA JUGA:Catat ! OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal Periode Januari - Februari, Jangan Tertipu Lagi Ya ?