MUARA ENIM - Masyarakat Kabupaten Muara Enim yang ingin mencalonkan diri bakal calon bupati (Cabup) dari jalur independen harus mendapatkan dukungan 38.567 masyarakat kabupaten Muara Enim. Dimana dukungan tersebut harus dutunjukkan dengan KTP yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim.
Ketua KPUD Muara Enim Rohani SH melalui Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Informasi dan Data Fadlin M Amien, mengatakan bahwa bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati Muara bisa dari jalur partai bisa dari independen. "Kalau partai ya istilanya sudah ada kapalnya lah ya, nah kalau belum ada masih bisa menggunakan jalur independen," ujar Fadlin, Rabu (20/3).
Caranya, kata dia, adalah mendapatkan dukungan setidaknya 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu yakni 453.729 pemilih. "Artinya harus mendapatkan dukungan setidaknya 38.567 orang," bebernya.
BACA JUGA:Bawaslu Lakukan Klarifikasi PPK Sungai Rotan dan Saksi Parpol
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Putuskan : KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi !
Lanjutnya, 38.567 dukungan tersebut harus didapatkan minimal dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Muara Enim. "Artinya paling tidak dari 12 kecamatan, kalau tidak memenuhi syarat tersebut meskipun dukungannya 40 ribu sekalipun tidak akan bisa," ulasnya.
Dukungan tersebut, sambungnya, ditunjukkan dengan KTP yang nantimya akan dimasukkan kedalam aplikasi KPU.
"Nanti tentu akan di verifikasi ke lapangan, kalau misalnya setelah di verifikasi yang bersangkutan mengaku tidak mendukung maka harus diganti, kalau tidak mencukupi syarat minimal maka tidak bisa maju sebagai calon independen," ungkapnya.
Untuk pencalonan melalui jalur independen prosesnya sudah bisa dimulai saat ini dimana berdasarkan jadwal itu sampai di bulan juni.
BACA JUGA:Caleg DPR RI Nasdem Laporkan Kecurangan Pemilu, Minta Gakkum Tegakkan Hukum
BACA JUGA:Caleg DPR RI Nasdem Laporkan Kecurangan Pemilu, Minta Gakkum Tegakkan Hukum
"Untuk informasi lebih jelasnya bisa menanyakan langsung ke KPUD Muara Enim, kami akan jelaskan apa saja syarat yang dibutuhkan," tukasnya. (ozi)