Bawaslu Lakukan Klarifikasi PPK Sungai Rotan dan Saksi Parpol

PPK Sungai Rotan dan saksi sedang dimintai klarifikasi di Kantor Bawaslu Muara Enim.--Foto: Ozi Palpos

MUARA ENIM - Menindaklanjuti laporan dugaan temuan kecurangan dan pelanggaran Pemilu oleh Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumsel Nomor Urut 6 Partai Nasdem H. Eddy Rianto SH MH.

Bawaslu Kabupaten Muara Enim melakukan klarfikasi terhadap seluruh petugas PPK Sungai Rotan bersama dua saksi dari Parpol di Kantor Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Rabu (20/03).

Kegiatan klarifikasi oleh Bawaslu Muara Enim tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB yang dilaksanakan oleh KMS M Ali Akbar.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran KPUD Kabupaten Muara Enim. Adapun nama-nama PPK Sungai Rotan yang dimintai klarifikasi tersebut adalah Fahmi (Ketua), Anedi, Upron Dika, Hendri Adiansyah, dan Jamadi yang keempatnya sebagai anggota. 

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Putuskan : KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi !

BACA JUGA:Caleg DPR RI Nasdem Laporkan Kecurangan Pemilu, Minta Gakkum Tegakkan Hukum

Selain itu ada dua saksi dari Partai Politik yang dihadirkan oleh PPK Sungai Rotan yakni Sahirol Fendi dari saksi PDIP dan Lukman dari saksi Nasdem.

"Hari ini, kita lakukan klarifikasi sebanyak 7 orang yakni lima orang PPK Sungai Rotan, namun 2 orang dari saksi Parpol dibawa sendiri oleh PPK untuk memperkuat keterangan mereka," ujarnya.

Lanjut, Ali, kegiatan ini, merupakan tindaklanjut laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 

Untuk itu, perlu dilakukan klarifikasi kepada semua pihak untuk crosschek dan saksi-saksi yang berkompeten sehingga terang benderang dan tidak salah mengambil keputusan. 

"Kita tidak serta merta menerima laporan, makanya kita harus klarifikasi untuk menguji kebenarannya," ujarnya.

Ketika ditanya apa kesimpulan dari hasil klarifikasi, Ali mengatakan bahwa untuk saat ini belum bisa dipublikasikan karena masih ada proses lagi dan harus di plenokan dahulu dengan anggota Bawaslu lainnya. 

BACA JUGA:Pengamat Nilai Wajar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri

BACA JUGA:PKB Bantah Terima Jatah Kursi Menteri Kabinet Prabowo

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan