Bawaslu Lakukan Klarifikasi PPK Sungai Rotan dan Saksi Parpol
PPK Sungai Rotan dan saksi sedang dimintai klarifikasi di Kantor Bawaslu Muara Enim.--Foto: Ozi Palpos
Namun yang jelas hal ini adalah pelimpahan dari Bawaslu Provinsi dimana dari kajian awal provinsi itu ada dugaan pelanggaran etik yang terjadi, untuk itu kami menindaklanjutinya dengan meregistrasi.
Nanti setelah ada keputusan resmi baru kita akan mengeluarkan rekomendasinya kepada KPU Kabupaten Muara Enim yang harus ditindaklanjuti paling lama tiga hari setelah rekomendasi tersebut kami berikan.
Jika tidak dilaksanakan, maka kami berhak melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Nanti kita akan lihat rekomendasi Bawaslu apa," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumsel Nomor Urut 6 Partai Nasdem H Eddy Rianto SH MH, laporkan dugaan temuan kecurangan dan pelanggaran Pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, Selasa (19/03).(ozi)