Bawaslu Sumsel Putuskan : KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi !
Suasana sidang putusan pelanggaran administratif pemilu yang digelar Bawaslu Sumsel-Foto : Prabu Agustiawan-
PALEMBANG - Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Caleg DPRD Kota Palembang 2, Rina Indah.
Setelah melakukan pemeriksaan dan penelitian secara seksama, Bawaslu Sumsel memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sukarami, beserta seorang Caleg Nasdem Dapil 2, Andrian, terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Kurniawan SPd, didampingi anggota Majelis, Muhammad Sarkanis SH MH, dan Ahmad Nafi SH MKn, di ruang sidang Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumsel pada Selasa, 19 Maret 2024.
BACA JUGA:Caleg DPR RI Nasdem Laporkan Kecurangan Pemilu, Minta Gakkum Tegakkan Hukum
BACA JUGA:Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu ‘’Panas’’, Majelis Hakim Terkesan Diintimidasi
Menurut Ketua Majelis, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terlapor 1 (KPU Kota Palembang) dan terlapor 2 (PPK Sukarami) tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.
"Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum, kami menyatakan bahwa terlapor 1 dan 2 terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu secara sah dan meyakinkan," ujar Kurniawan.
Majelis hakim juga memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi tindakan yang sama yang bertentangan dengan perundang-undangan.
BACA JUGA:Saksi PPP Beberkan Kronologis Dugaan Kecurangan
Namun, pihak Bawaslu Sumsel mengakui bahwa perbaikan terhadap kesalahan administrasi pemilu akan sulit dilakukan mengingat batas waktu penetapan pemilu secara nasional.
Terhadap putusan tersebut, Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin SHI, enggan memberikan komentar karena pihaknya belum menerima salinan putusan dari Majelis hakim Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
"Kita tunggu dulu, setelah kami dapat salinan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Kami masih belum menerima salinan secara tertulis," ungkap Syawaludin.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Bawaslu Sumsel dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas pemilu.