Operasi dilakukan secara langsung oleh Kapolsek dan berhasil mengamankan tersangka.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel, mengonfirmasi penangkapan Hengki beserta barang bukti tersebut.
"Pelaku memang kita amankan ke Polsek untuk pemeriksaan awal, selanjutnya kami bawa untuk limpahkan perkara ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas," jelas Jemmy.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa
BACA JUGA:Pelaku Terakhir yang Menghabisi Petani Karet Tetangga Sendiri Dibekuk : Ini Penampakan Orangnya !
Lebih lanjut, Jemmy juga mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti seberat 14,76 gram tersebut positif mengandung amfetamin narkotika jenis sabu-sabu.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada warga Desa Pelawe atas bantuan mereka dalam pengungkapan kasus ini.
"Tanpa dukungan warga, pengungkapan kasus ini tidak akan berhasil, dan pihak Polsek BTS Ulu terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas," pungkasnya.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polsek BTS Ulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan merupakan langkah konkret dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Semoga dengan upaya ini, kondisi keamanan di Desa Pelawe dan sekitarnya dapat semakin terjaga dari ancaman bahaya narkoba.***