Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari sejumlah saksi, penyidik sampai pada kesimpulan yang mengerikan bahwa tersangka adalah ayah sambung korban.
Namun, ketika tersangka Himawan dipanggil untuk diinterogasi, ia menolak keras mengakui perbuatan bejatnya terhadap anak sambungnya yang masih belia.
Dalam pernyataannya, tersangka Himawan bersikeras mengatakan bahwa ia tidak terlibat dalam perbuatan tersebut dan mengingkari semua tuduhan yang dilayangkan padanya.
Tersangka Himawan akan dihadapkan pada Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal ini menjadi dasar hukum bagi kasus ini, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Namun, kasus ini memiliki unsur pengampuan dan peran tersangka sebagai wali nikah dari korban, yang dapat memperberat hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pengampuan adalah tindakan membiarkan atau tidak melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib, yang juga dapat memicu tindakan hukum.
Kasus ini akan terus menjadi sorotan hukum dan masyarakat dalam upaya mencari keadilan bagi korban yang mengalami kejadian tragis ini.
Kasus ini telah menunjukkan betapa pentingnya perlindungan anak-anak dari kasus-kasus serupa di masa mendatang, dan perlu adanya tindakan yang lebih tegas untuk menghindari terulangnya kasus-kasus mengerikan seperti ini.
Kasus ini telah membawa dampak psikologis yang sangat serius pada Bunga, yang merupakan korban dari tindakan mengerikan yang dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi dan merawatnya.
Atas kasus yang menimpa Bunga ini, menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak dan bahaya yang mengintai mereka.
Pendidikan tentang cara mengenali tanda-tanda pelecehan seksual pada anak dan bagaimana melaporkannya ke pihak berwajib sangat penting.
Pendidikan tentang hak anak dan perlindungan yang seharusnya mereka terima juga harus ditingkatkan di sekolah-sekolah dan dalam masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat dapat lebih aktif dalam mencegah kasus-kasus serupa dan melindungi anak-anak dari ancaman serius yang bisa menghancurkan masa depan mereka. (*/kms/SEG)