RAKYAT MEMILIH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan memulai rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi.
Rapat pleno ini merupakan tahapan penting dalam proses pemilu yang bertujuan untuk menghitung dan menetapkan hasil rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten dan kota di Sumsel.
Menurut Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, rapat pleno tersebut dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 10 Maret 2024.
BACA JUGA:Elektabilitas Ratu Dewa Terus Menguat Jelang Pilkada Serentak 24 November 2024
BACA JUGA:Muara Enim Pertahankan Piala Adupura Ke-15 Berturut-turut
Dalam rapat pleno ini, hasil rekapitulasi penghitungan suara dari 16 KPU kabupaten dan kota di Sumsel akan diumumkan dan disahkan di tingkat provinsi.
"Sebanyak 16 KPU kabupaten dan kota di Sumsel telah menyerahkan hasil rekapitulasi ke provinsi. Akan tetapi, Kota Palembang belum menyerahkan karena masih proses rekapitulasi dan segera disusulkan," ungkap Andika.
Proses rapat pleno ini melibatkan perwakilan dari KPU kabupaten dan kota yang membacakan hasil rekapitulasi suara dari wilayahnya masing-masing.
BACA JUGA:Kursi DPR RI Dapil Sumsel 2 Memanas : PKS Klaim Rebut Kursi Terakhir, Anak Herman Deru ?
BACA JUGA:KPU Tegaskan tak Ada Penggelembungan Suara PSI
Setelah itu, hasil tersebut akan disahkan di tingkat provinsi.
Andika menjelaskan bahwa meskipun target awal adalah menyelesaikan rekapitulasi empat kabupaten atau kota per hari, namun KPU juga akan memperhatikan situasi dan perkembangan yang terjadi selama proses rapat pleno.
"Masyarakat dapat mengikuti proses rekapitulasi tingkat provinsi secara terbuka melalui siaran langsung di kanal Youtube KPU Provinsi Sumatera Selatan dan Instagram kpuprovinsisumsel," tambahnya.
BACA JUGA:Diduga Penggelembungan Suara : KPU Kota Palembang Hitung Ulang Rekap Suara PPK Sukarami Palembang
BACA JUGA: Prediksi 45 Calon Anggota DPRD Banyuasin Periode 2024 -2029 : Gerindra Rebut Kursi Ketua DPRD !