BORGOL - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan telegram.
"Jadi ada lima pelaku yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda ada peran yang membuat konten merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu," ucap Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung dalam konferensi pers di Tangerang, Sabtu, 24 Februari 2024.
Ia menerangkan kelima pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus jaringan pornografi anak ini diantaranya HS, yang berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi.
MA, selaku pelaku pencabulan dan penyebaran konten, AH, pembeli konten pornografi, KR, pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas.
BACA JUGA:Polisi Patut Cermat Bedakan Bullying dan Ragging BACA JUGA:Astaga ! Ibu Tega Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita dengan Cara DiracunKemudian, NZ, pembeli konten, pelaku pencabulan serta penyedia fasilitas.
"Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video, kemudian itu yang menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari dari konten pornografi itu," ujarnya.
Adapun untuk korban dari kasus ini, terdapat sebanyak delapan orang anak yang berstatus di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun.
"Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pendidik, kita menemukan bahwa ada delapan anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional pornografi," ujarnya.
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Tindaklanjuti Pelanggaran Administrasi
BACA JUGA:Cabuli Siswinya, Oknum Guru P3K di OKI Berurusan dengan Pihak Berwajib
Dia menyebutkan, para pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak itu dilakukan secara mandiri melalui rekaman handphone pribadi.
Kemudian, mereka menyebarluaskan serta menjual belikan melalui akun telegram premium VGK.
"Kita yakini bahwa konten-konten itu sudah terjual atau didistribusikan. di mana pelaku-pelaku ini mendapatkan mendapatkan keuntungan dengan menjual video-video tersebut," tuturnya.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada pihaknya sejak 21 Agustus 2023 lalu mengenai tindak pidana pornografi jaringan internasional.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pasutri di Muba, Ini Kasus yang Membelitnya !