Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pasutri di Muba, Ini Kasus yang Membelitnya !

Sidang pembacaan tuntutan di PN Sekayu, 21 Febuari 2024-Foto: Romi-

SEKAYU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin (Muba) menuntut pasangan suami istri (pasutri) yakni Purnomo (55) dan Ramini (44) dengan hukuman mati.

Keduanya merupakan terdakwa atas pembunuhan berencana terhadap anak tirinya sendiri Indah Rumina (12) di dusun 1 Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Muba, Sumatera Selatan pada 11 September 2023.

“Ya kita tuntut kedua pasutri dengan hukuman mati,” kata Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH, usai sidang pembacaan tuntutan di PN Sekayu, 21 Febuari 2024.

Armein mengatakan, tuntutan itu  sebagaimana telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan melanggar Pasal 340 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

BACA JUGA:Tak Kuat Ditinggal Istri, Warga Lingga Tempuh Jalan Pintas

BACA JUGA:Tidak Kuat Nanjak, Mobil Pikap Masuk Jurang, 1 Pedagang Tewas

“Terdakwa Purnomo kita tuntut hukuman mati dan istrinya sebagai eksekutor juga dituntut hukuman mati dengan berkas terpisah,” katanya.

Menurutnya, jaksa menilai terdakwa Purnomo telah sengaja merencanakan untuk merampas nyawa korban dengan mengajak istrinya Ramini membunuh Indah Rumina dengan cara membekap korban ketika sedang tidur.

Sekedar diketahui, pembunuhan berencana ini terungkap setelah melalui pemeriksaan forensik.

Bahwa korban meninggal dunia karena kehabisan nafas.

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Dua Solmed Diciduk Polisi

BACA JUGA:Sedang Liputan Kasus Curanmor, Motor Kontributor INews Tv Diembat Maling

Skenario pembunuhan berencana ini dirancang orang tua tirinya itu di rumah mereka.

Dimana kronologinya, Senin, 11 September 2023 malam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan