Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pasutri di Muba, Ini Kasus yang Membelitnya !

Sidang pembacaan tuntutan di PN Sekayu, 21 Febuari 2024-Foto: Romi-

Ramini masuk ke kamar anak pungut, Indah, yang tidur pulas. 

Rumini menduduki perut Indah, menjepit kedua kaki indah dengan lutut Rumini.

BACA JUGA:Seorang Ayah Tega Menghabisi Nyawa Anak Kandung ! Berikut Motif dan Kronologi Lengkapnya

BACA JUGA:Curi Motor di Sekayu, Warga Banyuasin Diamankan

Bersamaan, Rumini membekap wajah Indah dengan bantal.

Ditekan sekuat tenaga. 

Korban yang kelas 6 SD itu, spontan berusaha berontak, tapi tak mampu lolos. 

Dalam beberapa menit bocah itu lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Rumini memastikan Indah tak bergerak lagi. Lalu ia keluar kamar, penutup pintu. 

Diluar kamar sudah dia siapkan kursi berada di dekat speaker besar serta disiapkan gantungan baju.

Rumini naik ke kursi, naik lagi ke badan speaker, sambil membawa hanger. 

Lantas, melalui lubang ventilasi dia mencongkel grendel di bagian dalam pintu kamar sampai grendel posisi terkunci.

Sedangkan, Purnomo berada di halaman depan rumah, mengawasi kalau-kalau ada orang datang. Memastikan, tindakan isterinya tidak diketahui orang.

Selasa, 12 September 2023 pukul 06.00 WIB Purnomo menggedor kamar Indah. Pura-pura membangunkan Indah. Karena harus sekolah.

Gedoran pintu sengaja keras, diimbangi teriakan-teriakan, supaya tetangga mendengar. Pancingannya sukses. Para tetangga berdatangan akibat suara gaduh itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan