Bawaslu Prabumulih Tindaklanjuti Pelanggaran Administrasi
Sidang pelanggaran administrasi Bawaslu Prabumulih-Foto: Prabu-
PRABUMULIH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, di sentra Gakkumdu Bawaslu kota Prabumulih, Jumat, 23 Februari 2024.
Sidang yang dijaga ketat aparat kepolisian itu, dipimpin Ketua Majelis, Afan Sira Oktrisma yang juga merupakan Ketua Bawaslu kota Prabumulih.
Dan anggota majelis Bery Andika SE dan Lia Siska Indriani SPd keduanya merupakan anggota Bawaslu Prabumulih.
Ketua Bawaslu kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, mengatakan bahwa sidang dugaan pelanggaran administrasi dalam pemilu 2024 tersebut agendanya mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor.
BACA JUGA:IIMS 2024 Wadah Interaksi Pelaku Hiburan
BACA JUGA:Trah Mawardi dan HD Bersaing DIperebutan Kursi DPR RI
“Agendanya penyampaian laporan dari pelapor yakni Deni dari Partai Gerindra, dan mendengarkan keterangan terlapor yakni Ketua KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) 03 dan 10 Desa Pangkul Kecamatan Cambai,” ungkap Afan Sira Oktrisma.
Dijelaskan Afan Sira Oktrisma, laporan tersebut menyoroti dua aspek utama: pertama, terkait dengan pemilih yang membawa pulang surat suara dan telah dikembalikan namun tidak dilaporkan oleh ketua KPPS, dan kedua, terkait dengan perbedaan jumlah surat suara sah dalam rekapitulasi di KPPS 10 Desa Pangkul Kecamatan Cambai.
"Jadi penyerahan surat suara yang terbawa oleh pemilih dilakukan setelah tenda dibongkar, karena panik ketua KPPS tidak melaporkan hal tersebut kepada PTPS (pengawas tempat pemungutan suara) maupun pihak-pihak lainnya," bebernya.
Sementara, pada KPPS 10, pelapor melaporkan persoalan jumlah surat suara sah pada rekapitulasi di kecamatan.
BACA JUGA:167 UMKM Ikut Pelatihan Wirausaha
BACA JUGA:Harga Beras Melambung, Masyarakat Butuh Kehadiran Pemerintah
"Kalau menurut terlapor ketua KPPS, pada saat penghitungan hujan sehingga bawaan panik kemungikan tercampur antara suara sah dan tidak sah," kata Afan Sira Oktrisma.
Lebih lanjut Afan Sira menuturkan, setelah mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Senin 26 Februari 2024 mendatang.