Polisi Patut Cermat Bedakan Bullying dan Ragging
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel-Foto: Istimewa-
BORGOL - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebut pihak kepolisian patut bisa membedakan antara tindakan bullying dan ragging dalam kasus Arlo Febrian, korban bully Geng Tai yang menyeret anak artis Vincent Rompies.
"Kekerasan siswa terhadap siswa lain tidak mutlak berupa bullying. Polisi patut mencermati secara spesifik, mana bullying dan mana ragging," kata Reza dalam keteranganya di Jakarta, Sabtu.
Menurut Reza, belum banyak masyarakat maupun lembaga negara yang akrab dengan istilah ragging.
Jika bullying diterjemahkan sebagai perudungan. Ragging belum ada sinonimnya dalam bahasa Indonesia.
BACA JUGA:Astaga ! Ibu Tega Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita dengan Cara Diracun
BACA JUGA:4 Komplotan Pencuri Tutup Tungku Karbonisasi Arang Dibekuk, Ini Dia Orangnya !
Namun, kata dia, bullying dan ragging sama-sama tindak kekerasan. Sama-sama prilaku yang tidak baik.
Reza menjelaskan, ragging adalah tindakan seorang anak atau siapapun dengan sengaja mendekati geng yang dikenal urakan agar bisa bergabung ke dalamnya.
Dan orang tersebut, atau anak tersebut tahu bahwa setiap anggota baru akan dikenai perlakuan tidak senonoh dan serbaneka kekerasan.
Lantas, kata dia, bergabunglah anak atau seseorang tadi ke dalam geng tersebut dan menjalani ritual atau seremoni kekerasan yang memang merupakan identitas atau budaya geng itu.
BACA JUGA:Polisi Sebut Motif Sales Perumahan Gandir Dilatari Judi Online
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pasutri di Muba, Ini Kasus yang Membelitnya !
"Kalau kronologinya sedemikian rupa, maka kekerasan yang menimpa anak tersebut tidak bisa serta-merta dikategori sebagai bullying. Itu ragging," kata Reza memaparkan.
Dalam bullying, lanjut dia, dikotomi pelaku dan korban sangat jelas. Sedangkan dalam ragging, relasi antar anak atau seseorang tadi tidak lagi hitam putih.