JAKARTA - Dewan Pers menyambut baik penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang dikenal juga sebagai Perpres Publisher Rights.
Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, kebijakan tersebut memberikan ruang bagi perusahaan media berskala kecil dan menengah untuk berkembang.
Ninik Rahayu menjelaskan bahwa penerapan peraturan ini membuka peluang bagi perusahaan pers skala kecil dan menengah untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan platform digital.
BACA JUGA:Wajah Baru Pemerintahan : Hadi Tjahjanto dan AHY Dilantik sebagai Menteri Kunci dalam Kabinet Jokowi
BACA JUGA:Ini Misi AHY sebagai Menteri ATR : Mempercepat Sertifikat Elektronik dan Karbon Trading
"Perusahaan media besar telah memiliki kemampuan untuk bernegosiasi dan melakukan lobi, tetapi bagi perusahaan pers skala kecil dan menengah, ini memberikan kesempatan baru untuk bekerja sama dengan perusahaan platform," ujarnya.
Perpres Publisher Rights memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan pers tersebut, khususnya terkait distribusi berita.
Pasal 5 dalam peraturan tersebut menekankan bahwa platform digital harus berupaya maksimal untuk memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
BACA JUGA:Presiden Sebut Usul Hak Angket DPR Adalah Hak Demokrasi
Selain itu, platform digital diwajibkan untuk bersikap adil terhadap semua perusahaan pers dalam penawaran layanan, serta melaksanakan program dan pelatihan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Selain itu, perusahaan platform digital juga diminta untuk merancang algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Semua ketentuan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha bagi perusahaan media skala kecil dan menengah.
BACA JUGA:Dominasi Suara DPD, Putri Bungsu Herman Deru Melenggang ke Senayan