Dalam Perpres Publisher Rights, perusahaan-perusahaan pers juga diwajibkan untuk memastikan bahwa berita yang diproduksi dan didistribusikan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
"Ini sesuai dengan tujuan dikeluarkannya Perpres 32 tahun 2024, yaitu untuk mendorong tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, sehingga hak kepemilikan berita dihormati secara transparan," jelas Ninik.
Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengesahkan Perpres Publisher Rights dalam upaya mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.
"Setelah melewati proses perdebatan yang panjang, saya telah menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights," ujarnya dalam acara peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta.
Diharapkan, penerapan Perpres Publisher Rights ini dapat menjadi landasan yang kokoh bagi kerja sama antara perusahaan media dan platform digital, serta meningkatkan kualitas dan integritas jurnalisme di Indonesia. (ant)