PRABUMULIH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, bersiap untuk melakukan lelang barang bukti kendaraan bermotor yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Faisal Basri SH MH.
Menurut Faisal Basri, ada 9 unit kendaraan roda 2 (motor) yang akan dilelang.
Kendaraan-kendaraan ini merupakan barang bukti dari kasus-kasus kejahatan yang telah melalui proses hukum yang berkekuatan tetap.
BACA JUGA:Bawaslu Perketat Pengawasan dan Berpatokan C Hasil
BACA JUGA:Waw ! Harga Beras di Baturaja Tembus Rp18 Ribu per Kilogram
"Ada 9 unit motor yang akan kita lelang yakni Yamaha Vega ZR, Honda Revo, Yamaha Vixion, Jupiter, Mio Sporty, Honda Scoopy, dan Honda Spacy, motor yang kita lelang ini merupakan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Faisal Basri melalui pesan whatsapp, Minggu 18 Februari 2024.
Lelang barang bukti kendaraan bermotor ini kata Faisal Basri, akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
Acara lelang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Februari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Buntut Kisruh di Karang Jaya, Kapolda Sumsel Turun Langsung ke Muratara Pantau Penghitungan Ulang
BACA JUGA:Waspadai Ancaman Banjir Bandang ! BPBD OKU Selatan Minta Warga Tetap Siaga
Faisal Basri juga menjelaskan bahwa masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang dapat mendaftar melalui website resmi lelang, www.lelang.go.id.
Di website tersebut, calon peserta lelang dapat mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa ikut serta dalam proses lelang.
“Selain itu, motor yang akan dilelang juga dapat dilihat secara langsung di kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan,” ucapnya.
BACA JUGA:Aksi Protes Massa di Muratara : Diduga Terjadi Kecurangan Rekapitulasi Suara, Blokir Jalinsum !