Karantina Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 2.830 Ekor Satwa Ilegal Asal Palembang

Sabtu 17 Feb 2024 - 16:33 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Zen Bae

Menurut Akhir Santoso, dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya burung yang termasuk dalam kategori dilindungi.

"Tidak ada burung yang dilindungi. Burung-burung yang dibawa meliputi jalak kebo, trucukan, kepodang, konin, cipoh, dan kipasan belang, dengan total jumlah mencapai 2.830 ekor," jelasnya.

Selanjutnya, seluruh burung tersebut telah diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung untuk dilakukan pelepasliaran di hutan kawasan Way Kalam, Lampung Selatan.

Proses ini bertujuan untuk mengembalikan burung-burung tersebut ke habitatnya yang sebenarnya.

Penyelundupan satwa liar tanpa dokumen adalah tindakan ilegal yang merugikan keberlangsungan hidup satwa dan merusak ekosistem alam.

Dengan berhasilnya pengamanan ini, pihak berwenang menunjukkan komitmen dalam menangani perdagangan satwa liar ilegal serta perlindungan terhadap keanekaragaman hayati.(ant)

Kategori :