Jangan panik, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Pemilih hanya perlu memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id.
Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat memilih atau mencoblos.
Lantas apa yang harus dilakukan agar bisa dilayakni di TPS?
Bawa kartu tanda penduduk (KTP) ke TPS pemilih terdaftar sebagai pemilih.
Tunjukan identitas tersebut kepada petugas KPPS di TPS. ***
Kategori :