Bahkan, korban juga mengaku mengalami kekerasan seksual selama disekap.
BACA JUGA:Persidangan Ungkap Konflik Internal Kepengurusan KONI Sumsel
Selain menjadi otak penyekapan, Endriadi menyebut tersangka MSH diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan sarung tinju serta menyuruh korban AA melakukan kegiatan seksual dengan korban MSE dalam kondisi mulut penuh sambal.
Tersangka MM, istri dari tersangka MSH, diduga berperan melakukan penganiayaan dengan menyiram punggung korban menggunakan air panas dan memukul korban memakai sarung tinju.
Sementara itu, tersangka ARD alias RK berperan melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan menggunakan balsem dan merekam peristiwa itu.
Endriadi mengatakan terbongkarnya kasus itu berawal dari kasus laporan orang hilang di wilayah lain yang kemudian dibebaskan.
Setelah bebas, korban lalu melapor ke Polda DIY.
Atas perbuatannya, polisi menjerat lima tersangka itu dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara. (ant)