Bongkar Bengkel di Sekayu : Pelaku Spesialis Curat Meresahkan Masyarakat Dibekuk

Senin 18 Aug 2025 - 15:54 WIB
Reporter : Romi
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM – Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curhat) sebuah  bengkel di Jalan Usman Bakar, Lingkungan II, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba ditangkap Satuan Reskrim Polres Muba.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku masuk ke bengkel dengan cara membobol pintu depan, lalu menggasak berbagai barang milik korban Davit Salindra. 

Adapun barang yang hilang antara lain 11 botol oli mobil, satu unit mesin las listrik, empat buah aki mobil, 42 kampas rem mobil, dua unit mesin bor, satu paket kunci shock, satu unit speaker 15 inch, satu tabung gas elpiji 5 kg, satu unit mesin gerinda, 26 kampas rem motor, tiga dongkrak, dan lima mesin gunting.

BACA JUGA:Lomba HUT RI Nuansa Kebersamaan dan Tawa Ceria

BACA JUGA:Sukses Jalankan Tugas, Paskibraka Karya Wisata ke 3 Kota

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Muba. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan Kevin Dwi Saputra (22), warga Kelurahan Kayuara, Sekayu, sebagai tersangka.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Jinno Narto S, S.H, berhasil menangkap tersangka pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalur 2, Kelurahan Kayuara, Sekayu.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 26 kampas rem motor merk Corazone dan satu unit mesin bor merk Brushless.

"Sudah kita tahan tersangka ini, dan masih pemeriksaan"ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H mewakili Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H,

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kategori :