KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau hentikan kasus pencurian dalam keluarga yang melibatkan tersangka Surya Yaldi Admaja (24), warga Komplek Perumdam Blok C RT 05 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Penghentian penuntutan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), pada Selasa (12/8/2025) pukul 10.00 WIB.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka itu terjadi pada Selasa, 22 April 2025.
BACA JUGA:Pemburu Ayam Hutan Ditemukan Tewas Diduga Tersambar Petir
BACA JUGA:Simpan Sabu Dalam Celana Dalam, Resedivis Narkotika Kembali Diciduk
Bermula ketika tersangka yang sedang berada di rumah ibunya melihat satu set oven kue di garasi.
Karena terdesak utang, timbul niat untuk mengambil oven tersebut beserta perlengkapan seperti selang gas, regulator dan rak oven.
Barang itu kemudian digadaikan kepada seorang kenalan seharga Rp700 ribu.
BACA JUGA:Bocah 2 Tahun di Muara Lakitan Diduga Tenggelam di Sungai Musi Pencarian Masih Berlangsung
BACA JUGA:Jauh-Jauh Ingin Menemui Pujaan Hati, Malah Disambut Camer dengan 5 Kali Tikaman
Uang hasil gadai digunakan tersangka untuk membayar utang, ongkos angkut dan kebutuhan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp1.250.000.
Kasus ini secara hukum masuk dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Lingkungan Keluarga.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Bekuk Dua Pelaku Transaksi Sabu di Tengah Malam
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan di Sukamaju OKU Akhirnya Menyerahkan Diri