Kasi Intel Armein Ramdani menjelaskan alasan penghentian penuntutan terhadap tersangka.
"Kejari Lubuklinggau memutuskan menghentikan penuntutan perkara ini setelah mempertimbangkan bahwa kasus tersebut terjadi dalam lingkungan keluarga, kerugian yang ditimbulkan relatif kecil, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka," jelasnya.
Keadilan Restoratif sendiri tambah Armein merupakan pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, bukan semata-mata pada pemidanaan.
"Dalam proses ini, pelaku, korban, dan pihak terkait dipertemukan untuk mencapai kesepakatan damai sehingga hubungan sosial dapat kembali pulih," turutnya.
Dikatakan Armein, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mengingatkan masyarakat bahwa meski penegakan hukum bisa memberikan ruang damai seperti Restorative Justice, hal itu tidak berarti pelaku bebas dari tanggung jawab moral.
"Kasus seperti ini menjadi pelajaran penting bahwa konflik dalam keluarga sebaiknya diselesaikan dengan komunikasi, bukan tindakan yang melanggar hukum," pungkasnya.