Selesaikan 90 Perkara Kasus Warga

Suasana warga Palembang saat berada di Benteng Kuto Besak. Foto: ANTARA --

PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, membantu menyelesaikan 90 perkara kasus melalui program bantuan hukum gratis selama masa kerja 100 hari Wali Kota Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam setelah pelantikan pada tanggal 20 Februari 2025.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa program tersebut menyasar masyarakat yang kurang mampu.

Ratu Dewa menyebutkan total 90 perkara yang terdiri atas 44 perkara pidana dan 46 perkara perdata.

Menurut dia, program bantuan hukum ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu masyarakat yang tidak mampu atau kurang paham masalah persoalan hukum.

BACA JUGA:Fokus Dorong UMKM Pertanian dan Perkebunan BSB Sudah Salurkan KUR Rp 439,96 Miliar

BACA JUGA:Tim BGN Beri Pendampingan Pelaksanaan MBG di Sumsel

Bagi warga yang butuh program ini, kata dia, bisa didapatkan lokasinya yang ditempatkan di setiap kelurahan yang berupa pojok konsultasi hukum gratis.

Ia mengatakan bahwa warga yang ada persoalan hukum bisa berkonsultasi dengan tim pengacara yang bekerja sama dengan Pemkot Palembang."Konsultasi bisa dilakukan di setiap hari kerja," ujarnya.

Wali Kota melanjutkan, “Jadi, konsepnya, konsultasi dahulu dengan ditemukan siapa yang bermasalah warga untuk mencari titik temu perdamaian. Yang penting didamaikan dahulu. Kalau sampai pengadilan, ada restorative justice."

BACA JUGA:Tingkatkan Derajat Kesehatan Warga

BACA JUGA:Bagikan Hewan Kurban ke Keluarga Berisiko Stunting

Program bantuan hukum gratis ini merupakan kerja sama Pemerintah Kota Palembang melalui Bagian Hukum dengan Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Cabang Palembang. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan