Saeful Bahri (swasta/pemberi suap)
Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU)
Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu/pendamping Wahyu)
BACA JUGA:KPK Periksa Bupati OKU
BACA JUGA:Bupati Teddy dan 10 Orang Diperiksa KPK di Mapolres OKU
Namun, berbeda dengan tersangka lainnya yang telah menjalani proses hukum, Harun Masiku mangkir dari pemeriksaan dan sejak itu hilang tanpa jejak, hingga ditetapkan sebagai buron nasional.
Kasus Harun Masiku terus berkembang.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam upaya meloloskan Harun melalui mekanisme PAW:
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP
Donny Tri Istiqomah, seorang advokat
Namun, pada 1 Agustus 2025, Hasto Kristiyanto dibebaskan dari tahanan menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden tentang Pemberian Amnesti, yang telah diserahkan kepada pimpinan KPK.
KPK kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi akurat jika mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Lembaga antirasuah ini menegaskan komitmennya untuk menangkap seluruh pihak yang terlibat, sekalipun kasus ini telah berlangsung lebih dari lima tahun.
“Kami serius menangani kasus ini dan tidak akan berhenti sampai buronan Harun Masiku berhasil diamankan,” tegas Asep.
Harun Masiku merupakan mantan kader PDIP yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I pada Pemilu 2019.
Ia diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan caleg PDIP lainnya yang telah terpilih namun meninggal dunia.