KPK Temukan Mobil-Mobil Harun Masiku : Proses Penyidikan Masih Berlanjut !
--
KORANPALPOS.COM - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menemukan beberapa mobil milik tersangka kasus korupsi, Harun Masiku (HM).
Penemuan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK dalam mencari Harun Masiku, yang telah menjadi salah satu buronan utama sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin kami berhasil menemukan sejumlah mobil yang ternyata telah diparkir bertahun-tahun lamanya. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menemukan dan menangkap Harun Masiku,” kata Nawawi.
BACA JUGA:Dua Tahun Buron, Pelaku Pencurian Pipa Besi Pertamina di Prabumulih Akhirnya Ditangkap
BACA JUGA:Si Jago Merah Kembali Beraksi, 1 Rumah Petani di Prabumulih Ludes Terbakar
Nawawi menjelaskan bahwa temuan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya KPK untuk melacak keberadaan Harun Masiku, yang hingga saat ini belum juga berhasil ditangkap.
Menurut Nawawi, penemuan mobil-mobil tersebut menunjukkan komitmen dan keseriusan KPK dalam menangani kasus yang melibatkan eks calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) tersebut.
“Niat kami untuk mengejar dan menangkap Harun Masiku tidak pernah surut. Saya hampir setiap minggu menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan terbaru tentang kasus ini. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya,” tambah Nawawi.
BACA JUGA:Panen Sawit Perusahaan, Nasib Firliansyah Berujung Begini !
BACA JUGA:Heboh : Mayat Pria Berjaket Merah Hitam Ditemukan Mengapung di Dermaga Ramdor Jetty OKI
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak penting dalam proses pemilihan umum.
Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan tidak kunjung menyerahkan diri, sehingga namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara