Dijelaskan Bima, sejumlah aspek yang akan direvisi, yaitu jenis keserentakan pemilu, masa transisi, dan penyelenggara pemilu.
“Pertama, aspek keserentakan: apakah serentak seperti kemarin? Apakah dipisah lagi? Terus apakah pilkadanya ini tetap langsung atau kembali lagi ke DPRD seperti dulu? Terus aspek penyelenggara pemilu apakah permanen atau ad hoc?” kata dia.
Selain itu, aspek pelembagaan partai politik juga akan diperbaiki.
“Terkait, misalnya, dengan politik uang, pendanaan partai politik, itu ‘kan juga penting untuk dilakukan kajian karena kita ingin sistem politik kita itu sistem politik yang betul-betul bisa merepresentasikan apa yang ada di masyarakat. Jadi, bukan sistem politik yang tertutup yang hanya didominasi oleh kelompok-kelompok tertentu. Jadi, sistem yang terbuka, yang inklusif,” ucapnya.
Sementara itu, mengenai rekayasa konstitusional yang akan diambil berkaitan dengan masa transisi setelah Pemilu 2029, Bima menyebut prinsip utamanya ialah roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak boleh terpengaruh oleh siklus kontestasi politik.
“Dia (roda pemerintahan dan pelayanan publik) harus terus berjalan, tetapi caranya seperti apa? Apakah ada penunjukan penjabat kepala daerah? Apakah ada perpanjangan masa jabatan? Itu yang masih terus dikaji,” katanya.
Lebih lanjut Bima memastikan ruang publik akan dibuka dalam proses revisi dimaksud agar masyarakat bisa memberikan pandangan sekaligus memahami substansi perubahan.
“Karena itu, kami berkeliling ke kampus-kampus, ke pemerintahan daerah, untuk menyerap maunya apa dan untuk selalu me-update (memperbarui) perkembangan seperti apa,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa surat dari pimpinan Komisi III DPR RI perihal Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima pimpinan DPR RI berisi kajian terkait putusan MK yang menuai diskursus publik beberapa waktu belakangan.
"Pertama surat yang dari Komisi III adalah berkait dengan kajian, telaah, terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir hal-hal yang menjadi keputusan MK," kata Puan usai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan.
Meski demikian, Puan tak merinci secara detail terkait putusan MK yang dimaksud.
Adapun beberapa waktu belakangan, MK mengeluarkan putusan terkait desain pemilu di tanah air yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.
Legislator perempuan itu mengatakan bahwa hasil kajian Komisi III DPR RI tersebut akan ditindaklanjuti dan dibahas oleh pimpinan DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku.
"Apa yang menjadi masukan dari Komisi III, apa yang menjadi kajian dan telaah kemudian diberikan kepada pimpinan untuk kemudian kami nantinya akan membahasnya sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya.
Dia lantas berkata, "Jadi tadi memang suratnya sudah masuk ke dalam rapat paripurna untuk nanti dan disetujui di rapat paripurna untuk kemudian dibahas oleh pimpinan."
Sebelumnya dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengumumkan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/799/Pw.01.02/7/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Mahkamah Konstitusi. Dia pun belum menyebut secara rinci terkait surat-surat itu.