Revisi Undang-undang Kepemilikan Senjata

Minggu 27 Jul 2025 - 19:15 WIB
Reporter : Bambang Samudera
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo yang sekaligus Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha) mendorong proses revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api.

Dalam kegiatan Asah Keterampilan Periksha 2025 di Denpasar, Bali, Sabtu (26/07/2025), Bamsoet, sapaannya, mendorong agar DPR RI mengambil alih revisi melalui inisiatif dewan.

“Kami memang sudah menyusun perubahan undang-undang, revisi undang-undang darurat yang sudah lama tahun 1951 ini ke aturan yang baru, kami sudah buat kajian akademisnya, tinggal buat dorong inisiatif DPR,” kata dia.

“Karena ada dua jalan untuk mengurus undang-undang, yaitu DPR atau pemerintah, ini rasanya kami akan dorong inisiatif teman-teman di DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ini,” kata Bamsoet.

BACA JUGA:Jokowi Curhat di Reuni UGM: Kuliah Susah-Susah, Malah Dituduh Ijazah Palsu

BACA JUGA:Tak Ada Moratorium, Pembangunan IKN Tetap Jalan Sesuai Target Pemerintah

Saat ini sudah tergabung sekitar 300 pemilik senjata api resmi di Periksha, menurutnya, perlu payung hukum yang kuat.

Mereka tidak dapat sembarang menggunakan senjatanya, namun pemilik izin ini merupakan komponen dari cadangan bela negara.

“Kalau tentara kita jumlahnya 600-an ribu, polisi juga 700-an ribu, menghadapi musuh dan ancaman di seluruh Indonesia yang begitu luas, kitalah (pemilik izin khusus senjata api) yang memiliki keterampilan senjata api yang masuk dalam komponen cadangan bela negara, kita nanti yang boleh melatih masyarakat menggunakan senjata,” kata dia.

Bamsoet mempertanyakan kepada Direktorat Intelkam Polda Bali soal siapa yang menilai ketika pemilik senjata api terpaksa menggunakan senjatanya saat ingin membela diri atau nyawanya terancam.

BACA JUGA:Paripurna Beragenda RUU Haji hingga Pidato Penutupan

BACA JUGA:Tinjau Alih Status Bandara di IKN dari VVIP Jadi Umum

“Ini kan butuh saksi tapi saksi ini kan bisa juga subjektif, intinya adalah bahwa kita harus hati-hati dan bijaksana, harus baca lagi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dalami,” ujarnya.

Belum lagi, Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api di lingkungan Polri dapat menjatuhkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara yang membahayakan pemilik senjata yang resmi di organisasi.

“Jadi, hati-hati juga jangan sampai kita punya senjata niatnya untuk bela diri, menjaga harkat matabat keluarga dan nyawa kita, tapi ternyata kita masuk sel, masuk penjara,” ujar Bamsoet.

Kategori :

Terkait

Minggu 27 Jul 2025 - 19:15 WIB

Revisi Undang-undang Kepemilikan Senjata

Selasa 22 Jul 2025 - 21:37 WIB

Jadi Sinyal Kepercayaan Dunia

Selasa 15 Jul 2025 - 20:07 WIB

Kesepakatan IEU-CEPA Dorong Ekspor RI

Terkini

Minggu 27 Jul 2025 - 21:15 WIB

Arsenal Rekrut Penyerang Asal Swedia

Minggu 27 Jul 2025 - 21:03 WIB

Alasan Slot tak Mainkan Luis Diaz

Minggu 27 Jul 2025 - 20:50 WIB

Peringati 29 Tahun Kudatuli

Minggu 27 Jul 2025 - 20:33 WIB

PLN Nyalakan Lampu Keluarga Tidak Mampu

Minggu 27 Jul 2025 - 20:26 WIB

Fokus Turunkan Angka Stunting

Minggu 27 Jul 2025 - 20:24 WIB

Akui Palestina Buka Harapan Baru