Beberapa pihak menyoroti bahwa pelibatan Herman Mayori dalam kasus ini bisa merugikan upaya pemberantasan korupsi jika tidak didasarkan pada bukti yang kuat.
BACA JUGA:Muratara Mendadak Gempar, Oknum Camat Bersama Staf Digerebek Polisi Kasus Narkoba !
BACA JUGA:Tim Gabungan Tindak 5 Gudang BBM Ilegal di Muaraenim
Penerapan hukuman pidana terhadap Mayori juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas hukuman dalam mencegah praktik korupsi.
Pendidikan dan tindakan preventif mungkin menjadi fokus perhatian lebih lanjut untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur, telah menjadi terpidana dalam kasus ini setelah divonis oleh majelis hakim Palembang dengan pidana 3 tahun penjara.
Terpidana Dalizon dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sejumlah uang dalam rangka penghentian penyidikan di Dinas PUPR Kabupaten Muba pada tahun 2019.
Meskipun Dalizon sudah divonis, namun penyidikan dan peradilan terus berlanjut terhadap pelaku lainnya, termasuk Herman Mayori.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan upaya pencegahan korupsi di sektor pemerintahan untuk memastikan integritas dan keadilan di semua tingkatan. (SC)