PALEMBANG - Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herman Mayori, mendapat tuntutan pidana 3 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Palembang.
Tuntutan ini membuatnya kembali terancam masuk penjara di Rutan Pakjo Palembang.
Dalam persidangan yang digelar, jaksa Kejaksaan Agung membacakan tuntutan secara bergiliran terkait kasus suap yang melibatkan Herman Mayori dan terpidana mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon.
Mayori dituduh memberikan suap senilai Rp10 miliar kepada Dalizon untuk menghentikan penyelidikan terhadap beberapa proyek di Dinas PUPR Muba.
BACA JUGA:Mencuri di Tempat Bekerja, 2 Buruh Diringkus Tim Singo Prabu
BACA JUGA:Gegara Curi Sepeda Motor, Petani Masuk Bui
Menurut jaksa penuntut umum, fakta persidangan dan keterangan saksi telah membuktikan bahwa Herman Mayori memberikan suap dengan tujuan menghentikan tindak lanjut penyelidikan terhadap proyek-proyek di dinas yang pernah dipimpinnya.
"Terdakwa Herman Mayori telah terbukti secara sah dan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana," tegas jaksa penuntut umum.
Selain tuntutan pidana penjara selama 3 tahun, Herman Mayori juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta, yang bisa diganti dengan kurungan 4 bulan.
Ancaman hukuman ini membuatnya berpotensi untuk kembali merasakan dinginnya sel penjara.
BACA JUGA:Oknum Camat Nibung Dinonaktifkan, Pemkab Muratara Prihatin dan Mendukung Penindakan Hukum
BACA JUGA:Muratara Mendadak Gempar, Oknum Camat Bersama Staf Digerebek Polisi Kasus Narkoba !
Herman Mayori, yang pernah dihukum 4 tahun penjara dalam kasus lain yang melibatkan mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, memberikan pembelaan (pledoi).
Pledoi tersebut akan disampaikan baik secara tertulis maupun lisan oleh terdakwa dan tim penasihat hukumnya dalam sidang selanjutnya.
Kasus ini juga mencuatkan kontroversi dan kritik terhadap penerapan hukum korupsi di Indonesia.