Dua Pengedar Narkotika Lintas Daerah, Disapu Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau

Jumat 11 Jul 2025 - 19:01 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Zen Kito

KORANPALPOS.COM - Dua tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah disapu Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.

Kedua tersangka Paisal Armada (38),  warga Jalan Depati Said No.15 A RT 06 Kelurahan Pelita Jaya,  Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau dan

Ajeng (33), warga Kelurahan Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu,  Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. 

Keduanya ditangkap di Jalan Marga Lama, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubukliinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu 9 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. 

BACA JUGA:Cabuli Anak Tetangga Kakek Warga Keluang di Amankan

BACA JUGA:Pelaku Pungli di Batukuning OKU Berhasil Diringkus

Saat hendak ditangkap tersangka Ajeng sempat melakukan perlawanan dan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau. 

Namun sebelum tersangka bertindak lebih jauh, polisi sudah lebih sigap dan berhasil mengamankan tersangka. 

Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepaket serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 100,63 gram dan 5 paket  seberat sekitar 27,70 gram, sepaket lainnya seberat 1,23 gram. 

13 butir pil warna kuning sebutir pil warna biru berbentuk ikan plus pecahan pil yng diduga ekstasi.

BACA JUGA:Tersengat Listrik, Buruh Bangunan di OKU Alami Luka Bakar Serius

BACA JUGA:Satu Pencuri Mobil Truck di Amankan Satu Pelaku DPO

Potongan pipet berbentuk sekop, satu ball plastik klip kosong, dua unit timbangan digital warna hitam.

Selain itu dua unit Handphone masing-masing merk Vivo dan Oppo dan sajam jenis pisau ikut diamankan dalam penangkapan itu. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, didampingi Kabag Ops Kompol Robi Sugara, Kasat Narkoba AKP Najamudin dan Kasi Humas AKP Alwi, dalam jumpa pers di  Gedung Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Jumat 11 Juli 2025, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka. 

Kategori :