Bermula pihaknya mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba yang kerab dilakukan tersangka Paisal.
BACA JUGA:Diduga Peras Korsek Bawaslu Empat Lawang: Polisi Tindak Tegas Dua Oknum LSM !
BACA JUGA:Tim Opsnal Singo Timur Bekuk 2 Begal Sadis Lintas Kabupaten/Kota
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan.
Yakin informasi yang diterima benar, Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan penyergapan terhadap tersangka Paisal saat yang bersangkutan hendak melakukan transaksi di TKP.
"Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di TKP, saat hendak dilakukan penggeledahan tersangka mengaku jika paket narkotikanya belum ia terima dan orang yang akan mengantarkannya sudah dijalan menuju ke rumahnya," terang Kapolres.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota pun langsung memastikan kebenarannya dengan menyuruh tersangka untuk menghubungi rekannya yakni Ajeng dan mengarahkannya untuk bertemu di kediaman tersangka Paisal di Jalan Depati Said, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
BACA JUGA:2 Pelaku Pengeroyokan di Gelumbang Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Pembobol Counter Handphone di Sekayu di Amankan Ini Pelakunya
Hanya berselang beberapa menit kemudian, datang seseorang yang belakangan diketahui bernama Ajeng, menggendarai motor mendekati kediaman tersangka Paisal.
"Begitu turun dari motornya, ia langsung disergap oleh anggota yang telah menunggunya, namun tersangka Ajeng sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau, untungnya anggota berhasil mengamankan tersangka Ajeng," jelas Kapolres.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Ajeng, tambah Kapolres, ditemukan satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 1,23 gram.
Namun tersangka Ajeng mengaku menemui tersangka Paisal bukan untuk mengantarkan narkoba tersebut melainkan hanya mau mengambil uang dari tersangka Paisal.
Polisi kemudian mengkonfrontir keterangan tersangka Paisal dan tersangka Ajeng.
Tersangka Paisal akhirnya mengakui jika narkotika yang ada padanya ia sembunyikan di dalam ban bekas yang sebagian telah tertanam di tanah dekat kandang ayam dirumahnya.
Polisi kemudian memeriksa tempat tersebut dan benar saja ditemukan barang bukti kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 100,63 gram, lima plastik klip berisikan sabu berat bruto 27,70 gram, satu plastik klip berisikan tablet ekstasi warna kuning sebanyak 13 butir dan satu plastik klip berisikan sebutir tablet ekstasi warna biru berbentuk ikan plus pecahan ekstasi serupa.