Dua Pengedar Narkotika Lintas Daerah, Disapu Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau

Jumat 11 Jul 2025 - 19:01 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Zen Kito

Dari keduanya terungkap jika barang bukti ya g telah diamankan tersebut diambil oleh kedua tersangka dari wilayah Bengkulu. 

"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti tersebut sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

"Keduanya terancam pidana penjara berdasarkan Pasal 114  ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres. 

Kategori :