Setelah selesai mencari bola ping-pong sekitar pukul 00.15 tanggal 11 Februari 2025, korban kaget sebab handphone miliknya sudah hilang dan iapun melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Gelumbang.
Usai menerima laporan, lanjut Arsitha, anggota Satreskrim Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan dengan cara melakukan track code imei dan mendapati handphone milik korban Rangga Wira Pratama ternyata berada dalam penguasaan Tersangka Erwin Prasetya.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di kios hp milik Tersangka yang beralamat di Jalan Lingkungan II, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Dimana pada saat itu datang dua orang yang tidak dikenal (belum tertangkap) bertujuan untuk memperbaiki (service) satu unit handphone realme 9 pro + yang merupakan milik korban dengan keadaan casing belakang rusak dan meminta mengganti casing tersebut, namun casing HP jenis tersebut tidak tersedia.
Selanjutnya Tersangka menawarkan untuk mencarikan casing tersebut, dan kedua orang tersebut setuju dengan meninggalkan handphone tersebut kepada tersangka.
Pada keesokan harinya Jum'at tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, dua orang tersebut datang kembali ke konter Tersangka dan meminta Tersangka untuk menukarkan satu unit handphone realme 9 pro + tanpa disertai Kotak dan Nota pembelian yang dititipkan tersebut dengan satu unit handphone VIVO Y12s senilai Rp750 ribu milik Tersangka dan uang sejumlah Rp750 ribu karena kepepet butuh uang untuk istrinya yang melahirkan.
Kemudian merasa kasihan tersangka menyetujuinya selanjutnya memberikan uang dan satu unit handphone VIVO Y12s kepada kedua orang tersebut.
Akibat perbuatan Tersangka tersebut, mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
"JAM Pidum menyampaikan agar dilakukan penerapan sanksi sosial dan pendampingan pasca-Restoratif Justice (pasca RJ) kepada tersangka, agar dapat diterima kembali oleh masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang," tutupnya.