Kejari Hentikan Tuntutan Kasus Penadahan Dengan Restoratif Justice

Selasa 08 Jul 2025 - 16:12 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, kembali menghentikan proses penuntutan perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kali ini, penghentian dilakukan terhadap perkara tindak pidana penadahan pasal 480 ke-1 yang melibatkan tersangka Erwin Prasetya bin Alamsyahbanah.

Langkah ini diambil setelah dilakukan ekpose oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Dr Rudi Iskandar beserta jajaran, didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Pipuk Firman Priyadi SH MH serta dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum, beserta jajaran yang digelar secara daring pada Selasa 8 Juli 2025).

BACA JUGA:Pembatalan Kelulusan Calon PPPK Sudah Sesuai Aturan

BACA JUGA:Unbara Gelar Dies Natalis ke-26 Meriah dan Penuh Manfaat

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Dr. Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel Arsitha Agustian SH MH, menjelaskan bahwa perkara yang dihentikan adalah kasus penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, dengan tersangka bernama Erwin Prasetya bin Alamsyahbanah.

Setelah melalui proses telaah hukum, JAM Pidum menyetujui penerapan Restorative Justice karena telah terpenuhi unsur-unsur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice).

"Restorative Justice bukan berarti mengabaikan hukum, tapi menjadikan hukum sebagai sarana pemulihan, bukan sekadar penghukuman," ujar Arsitha.

BACA JUGA:Cap Tiga Jari Dihapus, Ijazah SMP OKU Kini Lebih Simpel

BACA JUGA: Apresiasi Fraksi Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Tiga Raperda Inisiatif Pemkab

Dikatakan Arsitha, kasus ini 

bermula pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, korban bernama Rangga Wira Pratama sedang mencari bola ping-pong di halaman rumah Saksi Amrullah yang beralamat di Dusun II, Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Kemudian korban meletakan satu unit handphone realme 9 pro + warna Biru miliknya di teras rumah saksi Amrullah.

BACA JUGA: Bulog OKU Serap 16.169 Ton Gabah Petani di OKU Timur

BACA JUGA: Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah FOCUS LAIS diluncurkan

Kategori :