Pilkada Digelar 2031, Bamsoet Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Minggu 06 Jul 2025 - 20:48 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

Dengan dua langkah tersebut, Bamsoet yakin nantinya jalannya pemilu di Indonesia akan selaras dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:Putusan MK Akan Disikapi Bersama Para Partai Politik

BACA JUGA:Legislator: Bukti Komitmen Pertamina

Sebelumnya, putusan MK ini merupakan respons terhadap uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menggugat frasa "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak" dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu.

MK mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa frasa "serentak" tidak bisa dimaknai sebagai keharusan seluruh pemilihan dilakukan pada hari yang sama.

MK juga menekankan pentingnya efisiensi dan rasionalitas dalam penyelenggaraan pemilu, tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat dan hak pilih yang dijamin konstitusi. (ant)

Kategori :