Pilkada Digelar 2031, Bamsoet Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Minggu 06 Jul 2025 - 20:48 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menuturkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah membuka babak baru demokrasi elektoral Indonesia.

Dia menjelaskan, pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD akan tetap dilangsungkan serentak pada tahun 2029.

Namun, kata dia, pemilihan kepala daerah (pilkada) dan anggota DPRD akan digeser paling singkat dua tahun atau paling lama 2,5 tahun sehingga digelar 2031.

Sehingga, skema pemilu serentak yang diterapkan sejak tahun 2019, tidak akan lagi diterapkan pada Pemilu 2029.

BACA JUGA:Perluas Wilayah Pelaksanaan Program Agroforestry

BACA JUGA:Tak Terlibat Dalam Jasa IPO PT Investindo Public Optima

"DPR, pemerintah serta partai-partai politik tidak punya ruang untuk menolak putusan MK tersebut, karena bersifat final dan mengikat," kata Bambang Soesatyo dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu (05/07/2025).

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, ada dua langkah yang bisa dilakukan lembaga negara, yakni MPR, DPR, dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Pertama, MPR dapat melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945 guna melahirkan payung hukum konstitusional untuk memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

"Amandemen ini tidak harus mengubah banyak hal, tetapi cukup menyesuaikan norma-norma pasal terkait kedaulatan rakyat, sistem pemilu, dan masa jabatan," kata dia.

BACA JUGA:Aksi Perdamaian Palestina

BACA JUGA:TNI Terima KRI Brawijaya-320

Pria yang juga sebagai dosen tetap hukum program doktor di Universitas Pertahanan mengatakan, langkah ke dua yakni merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Revisi ini bertujuan mengatur kembali jadwal pemungutan suara, masa jabatan anggota DPRD, dan masa transisi antara berakhirnya masa jabatan DPRD dan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bersama-sama dengan Pilkada selanjutnya pada 2031.

"Sehingga pemisahan rezim pemilu dan rezim pilkada terlaksana dengan baik," kata Bamsoet.

Kategori :