PALEMBANG - Mantan Calon Wali Kota Palembang, Ir Sarimuda MT, mendapati dirinya menjadi terdakwa dalam sebuah kasus korupsi yang menggemparkan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menuduh Sarimuda melakukan tindak pidana korupsi terkait pengangkutan batu bara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dengan kerugian negara mencapai Rp18 miliar lebih.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin, 29 Januari 2024, di mana terdakwa Sarimuda menanggapi dakwaan tersebut dengan menyatakan keberatannya.
Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukum, Sarimuda menyatakan niatnya untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
BACA JUGA:Pembobol Rumah Meresahkan Dibekuk Tim Opsnal Pidum Polres Prabumulih
BACA JUGA:Polisi dan Perampok Baku Tembak : Polisi Kena Tangan, Pelaku Tewas Dihantam Timah Panas
Dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU KPK RI, terdakwa Sarimuda diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Utama PT SMS pada periode 2020-2021.
Ia disebut-sebut melakukan kerja sama terkait jasa pengangkutan batu bara dengan beberapa perusahaan.
Namun, dalam kerja sama tersebut, terdakwa diduga membuat dokumen dan tagihan fiktif yang tidak disetorkan ke kas negara.
"Diduga digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, serta menyisihkan uang ratusan juta dalam bentuk tunai hingga menyebabkan kerugian negara lebih kurang Rp18 miliar," ungkap JPU KPK RI.
BACA JUGA:Ulah Nekat Pemuda Asal Mura Ini Membuat Heboh Warga di Lubuklinggau
BACA JUGA:DPPKBPPA Prabumulih Terus Pantau dan Memberikan Dukungan pada Korban Pelecehan di SMK Negeri
Terhadap tindakan tersebut, Jaksa menjerat Sarimuda dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai sidang, penasihat hukum Sarimuda, Heri Bertus S Hartojo SH MH, menyatakan keberatannya terhadap dakwaan Jaksa KPK RI.
Menurutnya, dakwaan tersebut disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Oleh karena itu, tim penasihat hukum Sarimuda akan segera menyusun nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa KPK RI.