5. Emas 5 gram: Rp9.395.000
6. Emas 10 gram: Rp18.735.000
7. Emas 25 gram: Rp46.712.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 17 Juni 2025: Turun Tajam Rp18.000 Menjadi Rp1,950 Juta per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 16 Juni 2025: Terus Naik Rp8.000, Kini Sentuh Rp1,968 Juta per Gram !
8. Emas 50 gram: Rp93.345.000
9. Emas 100 gram: Rp186.612.000
10. Emas 250 gram: Rp466.265.000
11. Emas 500 gram: Rp932.320.000
12. Emas 1.000 gram (1 kg): Rp1.864.600.000
Harga-harga ini sudah termasuk sertifikat resmi dari PT Antam Tbk dan dapat dibeli langsung melalui jaringan toko resmi Logam Mulia atau platform daring mereka.
Transaksi jual-beli emas batangan tidak hanya melibatkan harga, tapi juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Berikut penjelasan aturan pajak yang berlaku:
1. Pembelian Emas Batangan
Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajaknya menjadi 0,9%.
Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap pembelian sebagai bentuk laporan dan pelunasan kewajiban pajak.