Tegaskan Atensi Penuh Permasalahan Sampah

Selasa 24 Jun 2025 - 20:06 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

Dia lantas menekankan Pasal 28H UUD 1945 mengamanatkan bahwa seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk hidup di dalam lingkungan hidup yang bersih dan sehat.Termasuk, lanjut dia, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa pembangunan ekonomi ke depannya harus berdasarkan asas keberlanjutan.

“Jadi, keberlanjutan ke lingkungan hidup yang sehat dan bersih itu menjadi landasan kita untuk ikut mendorong secara sangat progresif program-program pemerintah dalam pengentasan masalah sampah ini,” kata dia. (ant)

Kategori :

Terkait

Selasa 24 Jun 2025 - 20:06 WIB

Tegaskan Atensi Penuh Permasalahan Sampah

Minggu 15 Jun 2025 - 18:46 WIB

Empat Pilar Jadi Fondasi Etika Mahasiswa

Rabu 11 Jun 2025 - 18:32 WIB

Jadi Tantangan Implementasi UU TPKS