Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, mengatakan berdasarkan informasi yang didapat menyebutkan bahwa salah satu pelaku berada di depan sebuah toko spare part mobil di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Tim gabungan yang terdiri dari personel Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya langsung bergerak ke lokasi.
"Sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku berinisial A berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, A mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut bersama dua rekannya yang berinisial AD dan DV," kata Ilham. Senin, 23 Juni 2025.
Tak berhenti di situ, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya.
Namun, upaya penggerebekan yang dilakukan di rumah dan lokasi persembunyian kedua pelaku lainnya belum membuahkan hasil.
"Keduanya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ogan Ilir,"katanya.
Selain berhasil menangkap A, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial M di Desa Lebak Pering, Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir.
"M diketahui berperan sebagai penjual sepeda motor hasil curian tersebut. Dalam pemeriksaan, M mengakui ikut menjualkan sepeda motor milik korban,"katanya
Kini, kedua pelaku yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Polisi mengimbau kepada kedua pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*