Curi Rp 78 Juta dari Warung Sembako, Pria 60 Tahun di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Pelaku yang diamankan oleh Polisi-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (60), warga Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu.

Pria lanjut usia ini diduga sebagai pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp 78 juta di sebuah warung sembako yang juga berfungsi sebagai agen BRI-Link di Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. 

Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Lakukan Penganiyayaan Hingga Korbanya Masuk Sumah Sakit, Pemuda Dipemulutan Serahkan Diri ke Polisi

BACA JUGA:Diduga Tabrak Lari: Seorang Wanita Meregang Nyawa, Helm Sampai Hancur !

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku.

“Setelah menerima informasi, tim segera berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Batu dan melakukan penindakan. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, bahkan langsung mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Senin (21/7/2025) siang. Saat itu, korban baru saja pulang setelah mengambil uang tunai Rp 100 juta dan menaruhnya di kursi dalam warung.

BACA JUGA:Edarkan Sabu Warga Tanjung Gelam Dibekuk Polisi Dipondokan

BACA JUGA:Tragis! Siswa SD Tikam Siswa MTs Hingga Tewas

Setelah melayani beberapa pembeli dan sempat beristirahat, korban terkejut mendapati uang tersebut hilang.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terekam datang ke warung dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Saat situasi lengah, ia mengambil uang yang dibungkus plastik hitam dan langsung meninggalkan lokasi. 

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Musnahkan 1 Kg Sabu dari Dua Tersangka, Klaim Selamatkan 5 Ribu Jiwa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan